Logo ZIDAN IN HERE🤪

ZIDAN IN HERE🤪

PPID SMAN1 LUBUK SIKAPING

Hotline: (0753) 21234
Email: ppid@sman1lubuksikaping.sch.id
Menu Navigasi
Login Admin
Fitur Aksesibilitas
Shortcut: Alt+A (buka/tutup), Alt+T (pembaca), Alt+C (kontras)

Maklumat Pelayanan PPID

MAKLUMAT PELAYANAN

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

SMA NEGERI 1 LUBUK SIKAPING

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen Organisasi PPID

PPID SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping berkomitmen untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pelayanan informasi publik yang berkualitas, sesuai dengan motto sekolah "Berseri Kampusku, Bersinar Prestasiku" 1. Sebagai sekolah berakreditasi A 2, kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat.

Profil SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping
  • Status: Sekolah Negeri
  • Akreditasi: A (Unggul)
  • Didirikan: 16 September 1951
  • Alamat: Jl. M Yamin No.2, Lubuk Sikaping
  • Kabupaten: Pasaman, Sumatera Barat
  • Kode Pos: 26311
Ketepatan Waktu

Kami berkomitmen memberikan pelayanan tepat waktu sesuai dengan standar yang ditetapkan maksimal 10 hari kerja.

Kualitas Pelayanan

Memberikan informasi yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelayanan Prima

Melayani dengan ramah, sopan, dan profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan status sosial.

Transparansi

Memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, dan biaya pelayanan.

Standar Pelayanan PPID

Komponen Standar Pelayanan
Dasar Hukum
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
  • Permen PANRB No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman PPID
Persyaratan
  • Mengisi formulir permohonan informasi
  • Melampirkan fotokopi identitas diri
  • Menyebutkan informasi yang dibutuhkan secara jelas
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pengajuan permohonan (online/offline)
  2. Verifikasi dan registrasi
  3. Penelitian dan pengumpulan informasi
  4. Penyampaian informasi
Jangka Waktu Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
Biaya/Tarif
  • Akses informasi: GRATIS
  • Penggandaan: Sesuai tarif yang berlaku
  • Pengiriman: Sesuai tarif pos/kurir
Produk Pelayanan Informasi publik yang diminta dalam bentuk softcopy atau hardcopy
Sarana dan Prasarana
  • Ruang pelayanan PPID
  • Website resmi sekolah
  • Email dan telepon
  • Komputer dan printer
Kompetensi Pelaksana
  • Memahami UU KIP dan peraturan terkait
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Menguasai teknologi informasi
Pengawasan Internal Kepala Sekolah dan Tim Pengawas Internal
Penanganan Pengaduan
  • Kotak saran di sekolah
  • Email: ppid@sman1lubuksikaping.sch.id
  • Telepon: (0752) 7051234
  • WhatsApp: +62 812 6705 1234
Jumlah Pelaksana 3 orang (Ketua, Sekretaris, dan Anggota PPID)
Jaminan Pelayanan Pelayanan sesuai standar atau uang kembali/pelayanan ulang
Jaminan Keamanan Kerahasiaan data pemohon dan keamanan dokumen terjamin
Evaluasi Kinerja Survey kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali

Komitmen Kami

Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akurat
Melayani dengan ramah, sopan, dan profesional
Menjaga kerahasiaan data dan informasi pemohon
Tidak memungut biaya untuk akses informasi publik
Memberikan informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan
Menyelesaikan permohonan sesuai dengan waktu yang ditetapkan
Kontak Pengaduan

Jika Anda tidak puas dengan pelayanan kami, silakan sampaikan keluhan melalui:

(0752) 7051234
ppid@sman1lubuksikaping.sch.id
+62 812 6705 1234
Jl. M Yamin No.2, Lubuk Sikaping, Pasaman
Jam Pelayanan
Senin - Jumat
08:00 - 15:00 WIB
Sabtu
08:00 - 12:00 WIB
Minggu & Libur
Tutup