Logo ZIDAN IN HERE🤪

ZIDAN IN HERE🤪

PPID SMAN1 LUBUK SIKAPING

Hotline: (0753) 21234
Email: ppid@sman1lubuksikaping.sch.id
Menu Navigasi
Login Admin
Fitur Aksesibilitas
Shortcut: Alt+A (buka/tutup), Alt+T (pembaca), Alt+C (kontras)

Kebijakan Layanan

Kebijakan dan prosedur layanan PPID SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping

Kebijakan Layanan PPID

SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping

Terakhir diperbarui: 02 February 2026

1. Dasar Hukum

Layanan PPID SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping diselenggarakan berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
  • Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait transparansi informasi

2. Visi dan Misi PPID

Visi

Mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas untuk mendukung tata kelola pendidikan yang baik.

Misi

  • Menyediakan informasi publik yang akurat dan terkini
  • Memberikan layanan yang cepat dan responsif
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan
  • Membangun kepercayaan publik melalui transparansi

3. Jenis Layanan

Permohonan Informasi

Layanan untuk memperoleh informasi publik sesuai kebutuhan pemohon.

Keberatan Informasi

Layanan pengajuan keberatan atas penolakan atau ketidakpuasan layanan.

Informasi Berkala

Penyediaan informasi yang wajib disediakan secara berkala.

Informasi Serta Merta

Informasi yang harus diumumkan segera untuk kepentingan umum.

4. Standar Pelayanan

Jenis Layanan Waktu Penyelesaian Biaya Persyaratan
Permohonan Informasi Sederhana 10 hari kerja Gratis Formulir permohonan, identitas diri
Permohonan Informasi Kompleks 17 hari kerja Sesuai tarif Formulir permohonan, identitas diri, alasan
Keberatan Informasi 30 hari kerja Gratis Formulir keberatan, bukti permohonan sebelumnya
Salinan Dokumen 3 hari kerja Rp 500/lembar Permintaan tertulis

5. Hak dan Kewajiban

Hak Pemohon

  • Memperoleh informasi publik sesuai ketentuan
  • Mendapat pelayanan yang cepat dan tepat
  • Mengajukan keberatan atas penolakan
  • Mendapat perlindungan hukum
  • Memperoleh informasi biaya layanan

Kewajiban Pemohon

  • Mengisi formulir dengan benar dan lengkap
  • Menyertakan identitas yang valid
  • Menggunakan informasi sesuai ketentuan
  • Membayar biaya layanan jika ada
  • Menjaga kerahasiaan informasi tertentu

6. Informasi yang Dikecualikan

Sesuai UU KIP, informasi berikut dikecualikan dari akses publik:

  • Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum
  • Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual
  • Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  • Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
  • Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
  • Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  • Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi
  • Informasi pribadi yang dapat merugikan kepentingan yang wajar dari individu

7. Mekanisme Pengaduan

Jika Anda tidak puas dengan layanan kami, Anda dapat:

  1. Pengaduan Internal: Menyampaikan keluhan kepada Kepala Sekolah
  2. Keberatan ke PPID: Mengajukan keberatan formal melalui formulir
  3. Mediasi: Meminta mediasi dari Komisi Informasi
  4. Ajudikasi: Mengajukan sengketa ke Komisi Informasi

8. Kontak dan Informasi

Alamat Kantor

Jl. Lintas Sumatera, Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat

Kontak

(0753) 21234

ppid@sman1lubuksikaping.sch.id

Jam Layanan

Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIB

Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB

Website

https://ppid.sman1lubuksikaping.sch.id

Komitmen Kami

SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui transparansi dan akuntabilitas.