Logo ZIDAN IN HERE🤪

ZIDAN IN HERE🤪

PPID SMAN1 LUBUK SIKAPING

Hotline: (0753) 21234
Email: ppid@sman1lubuksikaping.sch.id
Menu Navigasi
Login Admin
Fitur Aksesibilitas
Shortcut: Alt+A (buka/tutup), Alt+T (pembaca), Alt+C (kontras)

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Statistik PPID

0
Dokumen Publik
0
Permohonan Informasi
0
Keberatan Informasi

Tentang PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping adalah unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Alamat

Jl. Lintas Sumatera KM. 5, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 26566

Kontak

Telepon: (0753) 20895

Email: ppid@sman1lubuksikaping.sch.id

Jam Layanan: Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIB

Visi PPID

Menjadi pusat informasi yang terpercaya dan profesional dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di SMAN 1 Lubuk Sikaping.

Misi PPID
  • Menyediakan informasi publik yang akurat dan terpercaya
  • Memberikan layanan informasi yang cepat dan responsif
  • Meningkatkan transparansi penyelenggaraan pendidikan
Dasar Hukum
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • SK Kepala Sekolah No. 421.2/001/SMAN.1.LS/2020 tentang Pembentukan PPID
Prinsip Layanan
  • Profesional
  • Akuntabel
  • Transparan
  • Efisien
  • Netral

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID
1. Kebijakan Layanan

Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik serta menyusun laporan pelaksanaannya.

2. Koordinasi Pengelolaan

Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.

3. Pengumpulan Dokumen

Mengoordinasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan sekolah.

4. Verifikasi Dokumen

Melakukan verifikasi dokumen informasi publik dan menentukan informasi yang dapat diakses publik.

5. Pengujian Konsekuensi

Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan.

6. Pengelolaan DIP

Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala.

7. Penyediaan Informasi

Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh masyarakat.

8. Pembinaan dan Monitoring

Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik.

Wewenang PPID
  • Menetapkan kebijakan layanan informasi publik
  • Melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dalam pelayanan informasi publik
  • Meminta klarifikasi kepada petugas pelayanan informasi
  • Menetapkan dan memutuskan informasi publik yang dapat diakses
  • Menolak permohonan informasi dengan pertimbangan tertulis
  • Menugaskan petugas untuk mengelola Daftar Informasi Publik
  • Menetapkan strategi pembinaan dan monitoring
  • Memberikan laporan kepada atasan PPID secara berkala
Klasifikasi Informasi Publik
Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia setiap saat

Informasi Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan dari akses publik

Kontak PPID
Alamat Jl. M Yamin No.2, Lubuk Sikaping, Pauah, Pasaman, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 26311, Indonesia
Jam Pelayanan Senin - Jumat: 09:00 - 17:00 WIB
Komitmen Layanan
  • Melayani dengan ramah dan profesional
  • Memberikan informasi yang akurat dan terpercaya
  • Merespon permohonan informasi dengan cepat
  • Menjaga kerahasiaan data pribadi pemohon
  • Memberikan layanan tanpa diskriminasi
  • Terus meningkatkan kualitas layanan